Sukabumi - Seorang pria warga Desa Kalaparea Kecamatan Nagrak berinisial MD (60) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memiliki dua kendaraan bermotor roda dua bodong (tidak memiliki surat).
Menurut Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi Akp Deden Sulaeman mengatakan sebelumnya anggotanya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dengat surat kendaraan.
"Atas informasi tersebut saya perintahkan anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan, " tutur Deden kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Senin (21/2/22).
Masih kata Deden hasil penyelidikan anggotanya ternyata benar di Desa Kalaparea ada warganya bernama MD memiliki kendaraan bermotor roda dua tanpa disertai surat Kendaraan.
" MD mengaku membeli sepeda motornya dari seseorang warga kota Sukabumi, " ujar Deden lagi.
Untuk mendalami maka MD dengan barang buktinya berupa dua unit motor merek Honda Scoopy dan Honda Beat dibawa ke Polsek Nagrak.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasusnya, " imbuh Deden lagi.
Deden juga mengungkapkan MD diamankan dirumahnya pada hari Minggu (20/2) dan kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari operasi Jaran Lodaya 2022.