Kena Tipu dan Gagal Jadi Polisi, Tukang Bubur Sampaikan Kronologisnya

    Kena Tipu dan Gagal Jadi Polisi, Tukang Bubur Sampaikan Kronologisnya
    foto Ist/ilutrasi

    Sukabumi | Palabuhanratu - Pupus sudah harapan Wahidin (50 th) seorang tukang bubur warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang berharap anaknya bisa lulus jadi anggota polisi Republik Indonesia. Setelah dirinya tahu anaknya gugur dalam seleksi tahap awal.

    Dalam keterangan yang diterima Satreskrim Polres Sukabumi, awal mulai kejadian yang menimpa dirinya. penipuan ini terjadi pada awal tahun 2021. Saat itu korban berniat  mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi calon anggota Bintara Polri. Rencana itu ia sampaikan kepada oknum polisi AKP SW yang tak lain tetangga di kampungnya. 

    Wahidin menjelaskan, jika SW bisa membantu mewujudkan mimpi anaknya menjadi seorang anggota polisi. Terlebih saat itu SW menjabat Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota. 
    SW kemudian memperkenalkan Wahidin dengan  N seorang pensiunan ASN di Mabes Polri yang bisa membantu mewujudkan keinginanya.

    "Awalnya bilang ngk pake uang. Tapi. kemudian dia (N) minta agar saya menyiapkan uang Rp 350 juta. Akhirnya saya penuhi Rp 310 secara bertahap disaksikan SW, " kata Wahidin.

    Namun janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud. Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal. Wahidin pun meminta uang yang telah diserahkan kepada tersangka dikembalikan. Namun sampai saat ini uang tersebut tak pernah kembali.

    "Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah itu sudah dimiliki orang karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman, " imbuhnya 

    Hal itu diungkapkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar dalam keterangan rilis yang diterima oleh Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu 24 Mei 2023.

    Dalam keterangan tersebut Bidpropam akan segera menggelar sidang etik terhadap AKP SW, perwira pertama (Pama) Polresta Cirebon, pasalnya AKP SW menjadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap Wahidin, dengan modus penerimaan calon Bintara Polri 2021.

    Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Johan Priyoto mengatakan, atas perbuatan SW korban mengalami kerugian Rp 310 juga. Sidang etik akan digelar berbarengan dengan proses pidana. Bahkan  hasil sidang etik akan lebih cepat. 

    "Sidang dijadwalkan digelar pekan depan di Mapolda Jabar. Sidang etik, akan melibatkan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat), " ujar Johan dalam keterangan yang diterima Satreskrim Polres Sukabumi, Sabtu (24/6/23).

    Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, Selain disidang etik, AKP SW yang dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon, juga menjalani penempatan khusus (patsus). Tak hanya itu,  diapun ditetapkan sebagai tersangka bersama N oknum pensiunan ASN Mabes Polri. 

    "Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap N di Jakarta sebagai pelaku utama. Setelah dikembangkan terungkap keterlibatan SW dalam kasus ini. Dia mengatakan, dari hasil penyidikan polisi menetapkan dua orang, " terang Ariek

    "Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, " tegas Ariek

    Terkait adanya upaya perdamaian antara pelapor dan tersangka, Ariek menyebutkan, hal tersebut tidak mempengaruhi proses penyidikan. Ia mengatakan, proses penyidikan terus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    "Walaupun ada informasi diluar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restoratif justic, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses perdamaian), " jelasnya

    Nahas nya lagi upaya mediasi agar uang tersebut bisa kembali kandas. Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun setahun berlalu laporannya tak pernah ada titik terang. Hingga akhirnya ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini. 

    "Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepaf keluhan klien kami, " ucap kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja.

    #bidpropam polda jabar
    #polres sukabumi
    #penerimaan calon bintara polti 2021
    #tukang bubur kena tipu

    reporter, Edo

    sukabumi jabar polri tukang bubur
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Muzani: Desmond Pribadi yang Kritis dan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sukabumi Buka Turnamen Badminton...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis

    Ikuti Kami