Sukabumi - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus perampokan uang yang dialami Burhanudi (43) warga Kampung Kompa RT 17 RW 04, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi di salah satu warung mie di jalan Kompa, Parungkuda, pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tiga pelaku berinisial K (38) yang berperan sebagai joki sepeda motor. E (45) berperan sebagai pengamai situasi di warung mie ayam, tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.
Maruly menyebut, terdapat empat pelaku dalam aksi pencurian itu, dimana dua orang DPO berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yany berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.
Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Jadi 4 orang menggunakan 3 motor, kemudian modus operandinya, dari korban atasnama B pada hari Selasa sekira jam 12.00 pulang dari mengambil uang di Bank di Cicurug, uang dibawa di dalam ransel. Kemudian korban setelah mengambil uang di bank mampir di warung mie aya di pinggir jalan raya di seputaran Parungkuda, " ujar Maruly, Senin (29/5/2023).
Maruly menjelaskan, saat korban tengah makan mie, tas ransel disimpan di bawah meja, saat itu kondisi di sekitar warung sepi, sehingga dengan mudah para pelaku mengambil ransel berisi uang Rp 350 juta milil korban.
Para pelaku yang menjalankan aksi tersebut melihat situasi sepi, tersangka M mengambil tas ransel korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motor, " jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut langsung bergerak cepat sampai berhasil menangkap satu orang tersangka di kontrakannya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Polres Sukabumi Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede.