Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
    Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

    Sukabumi-Kasus Korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya memasuki tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasusnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/02/24).  

    "Rekan-rekan media InsyaAllah hari ini kita akan mengtahap duakan kosus korupsi di Polres Sukabumi yang terjadi di Perusahaan Aneka Tambang tahun anggaran 2015, " Ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.  

    Kemudian Tony mengungkapkan, menjelang pelaksanaan tahap dua tersebut, ada salah satu tersangka yaitu RB (44) selaku mantan Direktur utama, sempat menghilang dan berusaha menghapus jejaknya. Namun berkat kesigapan anggotanya, RB berhasil ditangkap di wilayah Bandung.  

    Menurut mantan Kapolres Ciamis itu, selain tersangka RB, ada dua tersangka lainnya yang juga akan diserahkan kepada penuntut umum yaitu ZM yang dulunya menjabat sebagai Direktur Operasional PD. ATE dan AK sebagai mantan Bendahara.  Sementara ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) Kabupaten Sukabumi kepada PD. ATE sebesar 1, 3 Milyar Rupiah pada tahun 2015. Setelah uang itu dicairkan, ternyata penggunaan nya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.  

    Kemudian Ali menegaskan, akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar lebih dari 1Miliar Rupiah.  " Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak 1 Miliar, " Tutup Jupri.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Lengkong Polres Sukabumi Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Dialogis Polsek Palabuhanratu Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pemilihan Pilkada 2024 di Ciracap dan Waluran Pencoblosan Berjalan Lancar dan Aman Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Meningkatkan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Sambangi Warga Ds. Tonjong
    ambang Door to Door Bhabinkamtibmas Desa Bojongtugu Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Kamtibmas dan Pencegahan Kejahatan
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Lakukan Sambang Warga untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Kecamatan Palabuhanratu: Menghargai Jasa Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Door to Door Himbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Neglasari Polrsek Purabaya Polres Sukabumi Melakukan Door-to-Door System
    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh di Masjid Nurul Huda: Komunitas dan Polisi Bersinergi untuk Keamanan dan Kesejahteraan
    Briptu Hermanto Polsek Caringin Polres Sukabumi Jaga Ketertiban dalam Penyaluran Bantuan Sosial Beras di Desa Cikembang
    Hadir ditengah Masyarakat oleh Polsek Caringin Polres Sukabumi
    Perbaikan Jalan di Wilayah UPTD PU Jampangkulon, Ini Titik Lokasinya
    Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Laksanakan Pengamanan Kotak Suara Diwilayahnya

    Ikuti Kami